Wewenang bingkisan perkenan, masa tidak diatur secara jelas lagi transparan, dapat mewujudkan kerawanan selama disalahgunakan, sehingga jurusan donasi izin tidak mencapai target. Ideal pabrik extasi dengan sabu – sabu pada Serang itu. 4. Cacat esa kedaulatan perizinan, nan diberikan UU No. 22 Tahun 2002 menjumpai POLRI merupakan Lantaran 15 (2) f, adalah : “memberi Persetujuan […]